Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan terhadap obyek sengketa oleh Hakim yang dilakukan di luar gedung pengadilan, agar dengan melihat sendiri Hakim dapat memperoleh kepastian, gambaran, dan keterangan yang yang berkaitan dengan obyek yang menjadi sengketa. Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan obyek sengketa terhadap suatu perkara yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan, yaitu di tempat objek sengketa itu berada. Baik obyek bergerak seperti kendaraan, peratalatan rumah tangga, perhiasan, dan barang berharga lainnya maupun obyek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang disengketakan dalam suatu perkara.
Pada Jumat, 17 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Agama Malang melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente). Kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) ini dilaksanakan pukul 10.30 WIB s/d 14.30 WIB terhadap obyek 14 harta bersama dalam perkara permohonan Izin Poligami Nomor: 613/Pdt.G/2024/PA.Mlg, yang diregister tanggal 13 Maret 2024 di Pengadilan Agama Malang. Kegiatan PS ini dilaksanakan di tiga tempat yaitu di wilayah Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan Kelurahan Sisir Kota Batu.
Pemeriksaan Setempat (descente) ini dihadiri oleh tim pemeriksaan setempat PA Malang yang terdiri dari Bapak Muslich, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H., selaku Anggota Majelis, dan dibantu oleh Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Pngganti dan dihadiri Pemohon dan Termohon I. Sidang pemeriksaan setempat dimulai dengan mencocokkan batas-batas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan surat-surat kepemilikan berupa SHM. Pelaksanaan PS tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan memulai Sidang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di masing-masing tempat di tersebut di atas. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Alat bukti dari hasil pemeriksaan setempat tersebut kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada Hakim.