Pada Sabtu, 24 Juni 2023 dilaksanakan acara Capacity Building Fasilitator Keluarga Samara Dalam Kasus Perceraian di Kota Malang. Acara ini diadakan oleh MUI Kota Malang. Ketua PA Malang turut hadir pada acara tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel 101 Malang ini menghadirkan 3 narasumber. Narasumber tersebut yaitu Ust. H. A Shampton, S.Ag., M.Ag. (Kepala Kantor Kemenag Kota Malang), Drs. H. Misbah, M.H.I. (Ketua PA Malang) dan Prof. Dr. Hj. Mufidah (Pakar psikologi keluarga UIN Malang). Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bacaan doa. Setelah itu dilanjutkan oleh materi dari masing-masing narasumber yang dimoderatori oleh Dr. Hj. Muslihati, M.Pd..
Materi pertama disampaikan oleh Ust. H. A Shampton, S.Ag., M.Ag.. Beliau menyampaikan terkait edukasi dan prevensi perceraian dan persiapan pernikahan. Kemenag memiliki program Binwin secara nasional pada tahun 2018 terkait edukasi bagi fasilitator pernikahan. Diharapkan program ini dapat mengurangi angka perceraian. Namun bimbingan perkawinan ini masih belum seluruhnya tercover dikarenakan berbagai alasan. Inilah kendala dalam membangun keluarga. Bagaimana bisa membina keluarga tanpa konflik jika belum mendapat bimbingan ini.
Pada sesi materi kedua, Ketua Pengadilan Agama Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I., mendapat kesempatan untuk menyampaikan fenomena perceraian di kota malang berikut data dan penyebabnya. Beliau membuka materi dengan menyampaikan bahwa putusnya ikatan perkawinan dapat terjadi karena 3 hal yaitu Kematian, perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) dan putusan pengadilan (dalam hal ini pembatalan nikah). Selain itu, beliau menyajikan data-data berupa data perceraian dari tahun 2021 hingga juni 2023 baik cerai talak maupun cerai gugat. Selain itu beliau juga menyampaikan 3 data penyebab atau faktor perceraian terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Penyebab kedua adalah faktor ekonomi dan faktor selanjutnya meninggalkan salah satu pihak. Selain itu beliau juga menyampaikan data lain seperti daerah yang turut menyumbang perceraian terbanyak di kota Malang.
Materi ketiga disampaikan oleh Prof. Dr. Hj. Mufidah, Pakar psikologi keluarga UIN Malang. beliau mengkritisi data perceraian yang terjadi di Malang terkait ilmu yang didalami beliau. Dalam data perceraian dari badilag, data kekerasan berbasis gender menyumbang data terbanyak terkait data yang dikumpulkan oleh komnas perempuan. Menurut beliau kita harus benar-benar memahami perkawinan itu apa. Selain itu psikologi sangat penting dalam perkawinan tersebut terlebih untuk anak masa millenial. Bekal psikologi dan mental yang kuat diperlukan dalam membina rumah tangga. Selain itu harus kritis terhadap persoalan yang terjadi seperti perselingkuhan. Juga harus kreatif membangun keluarga dengan komunikasi dan juga kolaboratif dalam rumah tangga. Setelah materi selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.