Malang, 31 Oktober 2022
Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri ini merupakan aplikasi inovasi yg diciptakan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) yang dapat diakses melalui website Badilag. Gugatan Mandiri ini dapat membantu masyarakat para pencari keadilan dalam membuat surat gugatannya sendiri . Surat gugatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai syarat awal untuk mendaftarkan perkaranya baik secara online melalui e-Court atau offline di loket pendaftaran. Gugatan Mandiri sangat jarang dipakai bahkan terkadang tidak ada pemakaian sama sekali yang mengakibatkan banyak antrian pada layanan Posbakum. Banyak para pihak pencari keadilan yang tidak mengetahui adanya fasilitas komputer gugatan mandiri apalagi gugatan mandiri tersebut sebenarnya dapat diakses dari mana pun, kapan saja dan dapat diakses melalui gadget.
Oleh karena itu, salah satu peserta Latsar PA Malang, Sdr. YOSHELSA WARDHANA, S.H., membuat inovasi berupa Video Tutorial Membuat Gugatan Cerai Melalui Gugatan Mandiri. Video ini dibuat sebagai bentuk sosialisasi adanya aplikasi Gugatan Mandiri dengan mempertimbangkan perkara cerai gugat yang secara statistika memiliki jumlah perkara tertinggi di Pengadilan Agama Malang. Selain itu, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung R.I mewajibkan kepada seluruh peserta Pelatihan Dasar tahun 2022 untuk mengangkat tema “Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan melalui penguatan layanan dan akses keadilan disabilitas di setiap lini pengadilan” dalam laporannya. Media sosialisasi dilakukan melalui sosial media, baik Instagram PA Malang, Youtube PA Malang dan di ruang tunggu PTSP.
Masyarakat pencari keadilan, utamanya perempuan termasuk diantaranya Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Ibu Lansia mau pun Ibu Penyandang Disabilitas Tuna Rungu yang merupakan kelompok rentan berhak mendapat pelayanan prima dan dipahami kebutuhannya, dalam hal ini adalah informasi mengenai manfaat gugatan mandiri serta mengenai bagaimana cara menggunakannya sehingga waktu yang diperlukan pencari keadilan untuk penulisan gugatan cerai lebih efektif tanpa perlu antri guna memohon bantuan penulisan ke Posbakum Pengadilan Agama Malang.