Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradian Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimbingan Teknis kali ini mengusung tema “Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung”. Bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor : 2011/DjA/PP.00/7/2023.
Pada hari Jumat, 28 Juli 2023, Para Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Malang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Bimtek yang dimulai pukul 08.30 WIB ini diikuti aparatur PA Malang di ruang Media Center PA Malang dilaksanakan secara daring. Seperti Bimtek sebelumnya, peserta diharuskan mengikuti tahapan yang ada pada Aplikasi SIPAPI BERDASI, mulai dari mendaftar, absensi, pretest hingga post test.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dibuka secara resmi oleh Plt. Dirjen Badilag MA-RI, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, serta pengembangan kualitas dan kapasitas tenaga teknis. Beliau juga menyampaikan pesan agar para peserta bimtek dapat terus mengembangkan kemampuan di bidang teknis, khususnya mengenai hukum waris.
Acara berikutnya adalah penyampaian materi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum formil gugatan waris bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, dari subjek gugatan, objek gugatan dan pembagian waris. Dalam gugatan waris yang harus didudukan sebagai pihak yaitu ahli waris, yang akan dihukum (berbasis petitum), mengusai objek dan melakukan PMH. Materi-materi yang disampaikan meliputi Syarat Formil Gugatan Waris, Akibat Hukum Kekurangan Pihak, Kepentingan Hukum dalam PPAW, Penentuan Ahli Waris Bertingkat dan Pembagiannya serta Latihan Kasus Gugatan Waris.
Setelah pemaparan oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan diskusi tanya jawab dari peserta bimtek dengan narasumber. Para peserta Bimtek kali ini sangat antusias yang dapat dilihat dengan banyaknya Peradilan Agama yang menyampaikan pendapat dan berdiskusi terhadap perkara yang telah diputus. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan penutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H..