Sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan efisiensi pengelolaan sumber daya, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Malang, Bapak Muhammad Irfan, S.H. mengikuti Pelatihan Manajemen Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari Senin, 28 Oktober 2024 hingga Rabu, 30 Oktober 2024. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang bekerjasama dengan Diklat PKN BPK RI Wilayah Yogyakarta Batch IV Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 856/BSDK/DL1.6/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode distance learning (online). Proses pembelajaran peserta menggunakan Learning Management System (LMS) BPK yang merupakan platform pembelajaran berisi informasi dan aktivitas diklat antara lain materi diklat, serta evaluasi diklat (pre dan post test).
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Wilayah Yogyakarta Batch IV ini diikuti oleh 35 peserta berbagai peradilan. Para peserta dibekali dengan kemampuan untuk mengelola aset negara secara efektif dan efisien. Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting, mulai dari aspek hukum, prosedur pengadaan, inventarisasi, hingga penghapusan barang milik negara.
Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. Diharapkan dengan Pelatihan ini akan membantu meningkatkan kapasitas pegawai dalam mengelola BMN dengan efektif, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan bahwa aset publik dijaga dengan baik. Selain itu diharapkan juga pengetahuan yang diperolehnya dapat menjadi nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya pengadilan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.