Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Pengawasan Peradilan Agama No. 3 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 terkait e-Binwas, Pengadilan Agama Malang melaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024. DDTK e-Binwas ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E.. DDTK ini dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubag dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Malang bertempat di Rung Media Center Pengadilan Agama Malang.
e-Binwas merupakan aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi sebagai penilaian, pengawasan dan pembinaan Hakim yang berada pada naungan Peradilan Agama se-Indonesia. DDTK ini dimaksudkan untuk memperkenalkan aplikasi E- Binwas untuk menjalankan pembinaan dan pengawasan internal di Satuan Kerja Pengadilan Agama Malang. Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengawasan khususnya oleh Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) Pengadilan Agama Malang.
Kegiatan DDTK ini dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E bertindak sebagai Narasumber. Pria asal Gorontalo ini menyampaikan bahwa aplikasi e-Binwas diterapkan pada Triwulan III tahun 2024 ini. “Kebetulan pada bulan September ini kita akan melakukan pengawasan bidang secara reguler. Saya mengharapkan seluruh hakim pengawas bidang telah siap memakai aplikasi ini”jelasnya. Oleh karena itu diharapkan tidak hanya Hakim, namun juga bagi aparatur yang diwajibkan memiliki akun agar segera registrasi pada aplikasi e-Binwas. Peserta DDTK yang hadir menyimak materi dengan seksama dan sesekali diselingi canda tawa.
Aplikasi E-Binwas ini merupakan salah satu inovasi yang diluncurkan Badan Peradilan Agama untuk memudahkan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Peradilan Agama. Fitur yang ada dalam aplikasi e-Binwas memudahkan kita dalam memantau dan mengevaluasi kinerja secara lebih efektif. Aplikasi e-Binwas ini diharapkan mampu meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama Malang agar lebih terstruktur, terencana, berkelanjutan, efektif dan efisien. DDTK yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berakhir pada pukul 15.00 WIB.