Tim Eksekutor Pengadilan Agama Malang Kembali Berhasil Melaksanakan Lelang Eksekusi

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Rabu, 4 September 2024, Pengadilan Agama Malang bersama pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melaksanakan penjualan lelang untuk yang ke-4 (empat) kalinya  atas objek eksekusi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.Eks/2020/PA.Mlg. Objek eksekusi yang dijual dalam pelelangan tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan luas  144 m2 sesuai SHM nomor 463, yang terletak di Jl. Mertojoyo Blok L No. 8, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Nilai Limit bangunan tersebut yakni Rp 840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Hadir dalam pelaksanaan lelang itu Panitera Muda Hukum, Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., yang merupakan Kuasa Penjual objek, Panitera PA Malang, Drs. H. Dulloh, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Calon Hakim guna pembelajaran, hadir juga Para Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi, serta Pejabat Lelang dari KPKNL Malang. Sebelum lelang dimulai, Pejabat Lelang terlebih dahulu mengkonfirmasi kelengkapan berkas fisik kepada Panitera Muda Hukum / Kuasa Penjual. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan berkas lelang dan Lelang bisa dilanjutkan.

Lelang dimulai pukul 09.45 WIB untuk memantau hingga batas akhir penawaran yakni 10.00 WIB waktu server,  bertempat di Kantor KPKNL Malang dan dipimpin langsung oleh Pejabat/Juru Lelang dari KPKNL Malang. Proses lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang terbuka melalui internet atau yang dikenal dengan istilah Open Bidding. Dari objek lelang yang ditawarkan, pejabat Lelang memperlihatkan dan menerangkan bahwa sampai pukul 10.00 WIB waktu server, terdapat 1 penawar  yang memasukkan penawaran atau menyetor uang jaminan terhadap objek lelang tersebut dengan nilai tawar Rp. 840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Pejabat Lelang menjelaskan bahwa sampai di tutup lelang, hanya terdapat satu orang penawar yang mengajukan penawaran terhadap objek tersebut. Karena hanya ada satu-satunya penawar dan tawarannya setara dengan nilai limit yang telah ditetapkan, maka Pejabat Lelang mengkonfirmasi kepada Kuasa Penjual dari Pengadilan Agama Malang untuk memutuskan menjual atau tidak, yang kemudian kuasa penjual menyatakan setuju untuk menjualnya kepada penawar tersebut dan selanjutnya Pejabat Lelang menetapkan penawar tersebut  sebagai pembeli yang sah atas objek lelang. Selanjutnya KPKNL menyiapkan dokumen risalah lelang dan akan diberikan kepada PA Malang. Alhamdulillah pelaksanaan lelang eksekusi ini berjalan dengan lancar.

 

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori