Pengadilan Agama Malang mengikuti kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Triwulan III dan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1530/BUA.3/KU2.2/X/2024 hal Pembukaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2024 dan Pelaksanaan PIPK 2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Malang, Bapak Muhammad Irfan, S.H., Kasubag Kepegawaian, Ibu Alifah Ratnawati, S.H., M.H., Kasubag PTIP, Ibu Dewi Khusna, S.Ag., M.H. dan staf Sekretariat Pengadilan Agama Malang mengikuti acara tersebut secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang pada Selasa, 08 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penyusunan laporan keuangan Triwulan III di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 serta pengaplikasian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Acara tersebut diawali dengan Pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa, Sambutan dan arahan oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Materi Konsolisasi Laporan keuangan Tingkat Kementerian/Lembaga Narasumber, dilanjutkan Penyampaian Materi PIPK Tahun 2024 dan Teknis Pengisian Kertas Kerja PIPK serta Laporan Hasil penilaian PIPK dan diakhiri dengan penutup.
Sambutan dan arahan dari Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK menyampaikan untuk meningkatkan Laporan Keuangan yang handal, akuntabel dan transparan, perlu mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh proses transaksi keuangan yang menggunakan akun-akun signifikan yang telah ditetapkan pada Satuan Kerja yang menjadi objek sampling/penilaian sehingga mendapatkan Laporan Keuangan yang berkualitas, maka perlu dilaksanakan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan. Menurutnya kegiatan PIPK juga merupakan langkah strategis yang diambil dalam rangka mempertahankan predikat WTP yang telah diraih MARI.
Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber ahli, yaitu Muhammad Teguh Prasmesti, S.St., M.Ak. dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang membahas tentang pengisian tabel PIPK serta teknis penyusunan kertas kerja untuk pelaporan keuangan yang efektif. M. Irfan Rizaldi dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan turut memberikan materi tambahan yang memperkuat diskusi terkait hal tersebut. Selain itu, Astri Kurniati, S.E., M.M., CCP, auditor ahli muda dari Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, bersama Nugroho Urip Widodo, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian Akuntansi II pada Biro Keuangan, dan Muhammad Sam Umar Wiraharja, S.Kom., Kepala Sub Bagian Pendataan pada Biro Perlengkapan BUA, juga memberikan panduan rinci terkait pelaksanaan PIPK 2024.
Kegiatan ini ditutup pada pukul 13.15 WIB dengan penegasan mengenai pentingnya pelaporan keuangan yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Dengan mengikuti acara ini, Pengadilan Agama Malang menunjukkan dedikasi dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif dan bertanggung jawab serta turut mensukseskan penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang baik, transparan, akuntabel dan dengan kaidah tertib hukum, tertib pengelolaan serta tertib administrasi. Seluruh peserta, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Malang, berkomitmen untuk menerapkan hasil konsolidasi ini demi memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan di lingkungan Mahkamah Agung.