Badilag mensosialisasikan hasil rumusan dari Rapat Koordinator pada Selasa (9/3) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting streaming Youtube. Pertemuan virtual kali ini diikuti oleh 4 Pilar Pimpinan yaitu Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Ketua PA Malang); Drs. Misbah, M.H. (Wakil Ketua PA Malang); Dewi Khusna, S.Ag., M.H. (Plt. Sekertaris PA Malang); dan Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. (Panitera PA Malang) di Ruang Media Center PA Malang. Kegiatan yang terdiri dari beberapa sesi ini bertujuan untuk menyamakan persepi setiap Satker dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan setiap Satker.
Dalam kegiatan ini, rumusan masalah dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu Rumusan Masalah Kepaniteraan dan Rumusan Masalah Kesekretariatan. Inti dari beberapa rumusan masalah tersebut kami lampirkan dalam table berikut :
KEPANITERAAN | KESEKRETARIATAN |
PP tingkat banding juga berkewajiban membuat Berita Acara Sidang (BAS) bukan Catatan Sidang yang di tanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti | Untuk PA yang baru dibentuk juga perlu dianggarkan biaya Sidang Keliling dan Posbakum, mengingat lokasi tempat tinggal masyarakat ke kantor PA sangat jauh serta PTA diberi kewenangan menggeser anggaran pagu indikatif tersebut antar satker pada lingkungan masing-masing; dengan tetap seijin eselon 1 (Dirjenbadilag) |
Aplikasi E-court yang tdk dapat diakses dikarenakan pejabat sebelumnya mutase maka pejabat yang baru dapat menyelesaikan perkara yang di putus, dan bagi perkara yang sedang berjalan dilimpahkan berdasarkan petunjuk Badilag | Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agunng Nomor 1971/SEK/KU.01/7/2015 tentang Penerapan Aplikasi SIKEP, sebaiknya dilakukan integrasi data kepegawaian dengan hanya menggunakan SIKEP, untuk kebutuhan khusus Ditjen Badilag dapat membangun ABS dengan memanfaatkan API (Application Programming Interface) yang telah disediakan aplikasi SIKEP |
Pengiriman uang untuk wesel dapat dilakukan melalui rekening perkara satker yang dituju dengan menambahkan kode untuk tabayyun sedangkan suratnya melalui email | Penambahan tenaga dengan kualifikasi jabatan pelaksana dan peningkatan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas |
Pengiriman biaya permohonan delegasi sebaiknya melalui nomor rekening pengadilan yang dimintai bantuan agar lebih efisien dibandingkan via pos. Sebaiknya SIPP mengakomodir pencatatan biaya delegasi sehingga tidak terjadi selisih pengeluaran dan pemasukan antara buku bantu dengan buku induk dan SIPP | Untuk mengatasi permasalahan Proses Pengadaan jasa konsultan layanan bantuan hukum, dapat meminta kepada Ditjen Badilag untuk mengusulkan pengecualian pengadaan barang dan jasa Posbakum dengan metode swakelola ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 |
Diusulkan uang titipan pasca ikrar talak disamping dibukukan juga dilaporkan. Model/form pelaporannya bisa dibuat misalnya LIPA. 7d. | Untuk mengatasi permasalahan adanya ketidaksesuain Indikator Kinerja Utama yang sudah tidak terdapat dalam Renstra, maka dapat mengusulkan kepada Ditjen Badilag agar Mahkamah Agung mengembalikan dua indikator kinerja utama dan tetap di pakai di satker PA |
Dikarenakan tidak ditemukan regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Cq. Badilag, maka Jumlah Biaya tidak perlu disamakan tapi jenis-jenis biaya di samakan | Untuk mengatasi permasalahan Pelaporan atas realisasi sidang diluar gedung dan prodeo pada Pengadilan Agama, melebihi dari target yang ditetapkan DIPA saat awal tahun, maka dapat Memohon izin kepada Ditjen Badilag agar satker MS/PA bisa melakukan revisi volume target sidang di luar gedung dan prodeo |
Mengatasi pemanggilan rogatori yang seringkali terlambat relaasnya, maka Tidak perlu menunggu aslinya yang penting bisa dipastikan bahwa sudah dipanggil melalui Deplu (tapi untuk menghitung BHT tidak bisa, harus dikeluaran surat edaran). | Agar dalam perekrutan tenaga teknis (panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti) peradilan agama yang berasal dari tenaga kesekretariatan mengacu kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung 1/SEK/SK/I/2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya;.Agar dalam perekrutan tenaga teknis (panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti) peradilan agama yang berasal dari tenaga kesekretariatan mengacu Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) |
Tanggal tenggat waktu permohonan banding pada aplikasi e court dihitung berdasarkan 14 hari kerja | |
Terkait kendala teknis yang ada, aplikasi direktori putusan perlu di sempurnakan. (Diselesaikan oleh Tim Development IT Biro HuMas) | |
Terkait produk SKT3 atau Akte Cerai yang beredar sebelum tahun 1989, dianjurkan ke KUA. Apabila KUA tidak memberikan baru kemudian mengajukan perkara voluntair atau contentious ke PA (PA Tidak boleh membuatkan duplikat) | |
Adanya penyediaan blanko duplikat akta cerai untuk keseragaman akta cerai yang hilang | |
Penerjemah dokumen bukan yang bersertifikat namun yang sudah bersumpah |
*rumusan selanjutnya merupakan kondisi khusus yaitu berlaku di MS.
Rumusan masalah yang dibahas merupakan permasalahan yang seringkali terjadi pada satker di tahun 2020. Beberapa rumusan masalah masih belum dapat ditentukan solusinya karena tergantung dari kesulitan yang dihadapi tiap Satker. Tentu setiap satker memiliki kesulitan yang berbeda, hendaknya setiap satker dapat memahami hasil dari rumusan masalah dalam Rakor Badilag kali ini agar dapat direalisasikan sesuai kebijakan tiap satker. (FRJ)