Pada Selasa, 19 September 2023, bertempat di Mall Pelayanan Publik Kota Malang, pelaksanaan sidang terpadu Isbat Nikah yang digelar pkl. 08.00 WIB berlangsung lancar dan sukses. Acara yang di gagas oleh Pengadilan Agama Malang dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang ini, bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Acara tersebut memang secara rutin digelar oleh Pengadilan Agama Malang, tetapi kali ini terasa berbeda karena dihadiri oleh Walikota Malang, Bpk. Drs. H. Sutiaji, Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I., Kepala Dinas MPPTSP, Kepala Kementerian Agama Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang. Sidang Isbat Nikah ini terdiri dari 9 pasangan suami istri yang mengajukan permohonan isbat nikah, mereka berasal dari Kecamatan Blimbing dan Kelurahan Polehan, Kota Malang. Antusiasme mereka sangat terasa kala mereka mengikuti sidang isbat nikah ini, terbukti dengan kehadiran pasangan suami istri tersebut tepat waktu di Mall Pelayanan Publik Kota Malang.
Setelah sidang isbat nikah selesai dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. Beliau berkata, “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang telah berkenan bekerja sama sehingga terlaksana kegiatan pelayanan terpadu saat ini. Tak kalah pentingnya, banyak terima kasih kepada Bapak Walikota Malang yang telah mensupport kegiatan pelayanan terpadu ini, sehingga kegiatan ini berjalan dengan sangat meriah seperti yang kita saksikan bersama.” Beliau juga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan pelayanan terpadu ini adalah untuk memberikan legalitas hukum kepada masyarakat pasangan suami istri yang melakukan pernikahan sirri sebelumnya. Pernikahan sirri merupakan pernikahan yang sah menurut agama, tetapi tidak diakui oleh negara karena pernikahan hanya dapat dibuktikan dengan akta perkawinan.” Di akhir sambutannya, beliau mengutarakan bahwa Pengadilan Agama Malang telah menerapkan azas peradilan yaitu pelayanan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan terselenggaranya sidang terpadu ini, karena masyarakat tidak perlu mendatangi 3 kantor untuk mengurus legalitas identitas hukumnya.
Di sesi berikutnya, Ketua Pengadilan Agama Malang menyerahkan Putusan Sidang Isbat Nikah kepada Kepala Kementrian Agama Kota Malang dan Walikota Malang. Sembilan permohonan Isbat Nikah telah dikabulkan, maka penetapan Pengadilan tentang keabsahan nikah sirrinya tersebut langsung terbit. Penetapan tersebut akan dijadikan dasar oleh KUA Kecamatan Blimbing mengenai penerbitan Buku Nikah, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan menerbitkan KTP yang sudah berubah statusnya, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Kemudian, penyerahan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan diserahkan kepada sembilan pasangan suami istri tersebut dengan disaksikan oleh Walikota Malang, Wakil Walikota Malang, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama Malang, Kepala Kementerian Agama Kota Malang.
Acara di akhiri dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan ramah tamah. Semoga acara sidang terpadu ini dapat digelar secara berkelanjutan agar mempermudah masyarakat yang ingin berperkara, sehingga dapat terwujud azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu, acara ini juga sebagai ajang silaturahmi dengan instansi pemerintah lain agar saling bekerja sama dalam hal memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. (Tim TI)