Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Malang Tahun 2024

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termaktub dalam pasal 1 ayat 5 yang berisi: “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan sehingga dapat menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Malang  melaksanakan sidang keliling perdana di tahun 2024 ini pada hari Jumat, 2 Februari 2024. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Gedung Haji Kemenag Kota Batu. Rombongan yang berangkat pada pukul 07.00 WIB ini berjumlah 8 orang yang terdiri hakim 3 orang, Panitera Pengganti 1 orang, petugas sumpah 1 orang dan petugas administrasi 3 orang.

Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Bapak Muslich, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis. Adapun agenda sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 19 perkara. Perkara-perkara tersebut terdiri dari perkara cerai gugat, cerai talak, asal usul anak, perwalian, dan dispensasi kawin. Acara sidang keliling sendiri digelar oleh Pengadilan Agama Malang sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

 

Alhamdulillah, program sidang di luar gedung Pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Sidang keliling perdana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Batu sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan Agama Malang. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, karena pada dasarnya kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori