SIDANG KELILING DAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA BUMIAJI KOTA BATU
Pengadilan Agama Malang kembali mengadakan sidang keliling perdana di Tahun 2022, Jumat, 24 Juni 2022 yang diselenggarakan di Kantor Desa Bumiaji, Kec. Bumiaji Kota Batu. Sidang Keliling hari ini terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Drs. Lukman Hadi, S.H., M.H., serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Bapak Drs. H. Mulyani, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Hamimah, M.H. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yakni Ibu Yunita Eka Widyasari, S.H., M.H..
Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling ini, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Terdapat 11 perkara yang ditangani yang terdiri dari 9 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Dari 11 perkara tersebut sebanyak 4 perkara putus dan salinan putusan langsung diberikan setelah sidang.
Di tempat yang sama pula , dilakukan penyuluhan hukum yang bertempat di Aula Balai Desa Bumiaji. Narasumber pada penyuluhan kali ini adalah wakil ketua PA Malang, Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H.. Acara penyuluhan ini dihadiri oleh masyarakat dari Desa Bumiaji.
Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang berarti. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan juga biaya yang jauh lebih murah.