Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Malang, Bapak H. Khoirudin, S.H., M.H., selaku reformer, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) menyampaikan seminar Laporan Implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 1 Tahun 2024. Seminar ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemaparan seminar kali ini merupakan laporan implementasi atas Rencana Aksi Perubahan (RAP) yang telah di seminarkan pada 1 Agustus 2024 lalu.
“Optimalisasi Aplikasi Simpel (Sistem Informasi Manajemen Persuratan Elektronik) Dengan Penambahan Fitur e-Cuti Di Pengadilan Agama Malang” merupakan judul aksi perubahan Reformer. Dengan pengelolaan cuti yang baik, sebuah organisasi diharapkan dapat menjaga performa pegawai dan dapat menjalankan proses bisnisnya untuk mencapai tujuan organisasi. Aksi perubahan tersebut telah dilaksanakan selama masa habituasi sekitar dua bulan dan telah dilakukan diseminasi pada bulan September 2024.
Pada ujian akhir seminar laporan implementasi aksi perubahan , Bapak H. Khoirudin, S.H., M.H. didampingi oleh mentor Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag. MH. (Ketua Pengadilan Agama Malang) dan coach Martono Udjianto R, S.H., M.MPd. (Widyaiswara Pusdiklat MENPIM MA-RI), sementara itu sebagai Penguji H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Pusdiklat Menpin Balitbang Diklat Kumdil). Pemaparan yang dilakukan reformer telah berjalan dengan lancar. Tidak ada tanggapan atau sanggahan dari penguji. “Alhamdulillah, syukur kepada Allah karena diberikan mentor yang tidak hanya membimbing tapi juga mensupport penuh pelaksanaan Aksi Perubahan ini. Tak lupa peran Tim Efektif yang sangat luar biasa serta dukungan dari berbagai stakeholder sehingga Aksi Perubahan berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Semoga ini semua menjadi ladang amal jariah bagi kita.” ucap Bapak Khoirudin mengakhiri.
Dengan selesainya pemaparan Laporan Implementasi Aksi Perubahan ini berakhir pula agenda jangka pendek dari Diklat PKA ini. Selanjutnya reformer melaksanakan agenda jangka menengah dan jangka panjang sebagai bentuk keberlanjutan dari sebuah aksi perubahan yang telah diseminarkan. Implementasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja di Pengadilan Agama Malang.