Sarana dan Prasarana Penunjang Layanan Kelompok Rentan di Pengadilan Agama Malang

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Salah satu dari kelompok rentan adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, yaitu untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat tanpa adanya diskriminasi terhadap kondisi tubuh dan atau mentalnya. Perlu perhatian khusus dalam aksesibilitas, terlebih dalam menerima pelayanan publik.

Dengan penyediaan banner denah sarana dan prasarana serta video yang berjudul “Sarana dan Prasarana Penunjang Layanan Kelompok Rentan” dilengkapi Juru Bahasa Isyarat ini diharapkan mampu untuk meningkatkan pelayanan dalam aksesibilitas non fisik penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Malang. Inovasi yang dilaunching pada tanggal 25 Oktober  2022 ini merupakan inovasi aktualisasi CPNS PA Malang, Sdr. DANI WIDIAN PRADANA, A.Md..

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori