Malang-Selasa (21/02). Hari Senin, 20 Februari 2023, telah dilaksanakan rapat evaluasi kinerja mediator bertempat di ruang media center PA Malang. Rapat tersebut dimpimpin oleh Ketua PA Malang dengan dibantu oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Malang, serta dihadiri oleh para mediator non-hakim PA Malang dan sekretaris mediator. Kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih selama 1 jam.
Pimpinan PA Malang mewajibkan mediator untuk senantiasa upgrade ilmu dan wawasan dikarenakan variatifnya perkara di PA Malang. Hasil mediasi pun diharuskan memberikan kepastian hukum kepada para pihak berperkara dan kesepakatan yang dibuat tidak boleh bersifat memaksa para pihak. Seperti pada perkara harta bersama, kesepakatan perdamaian harus memuat ketentuan lebih spesifik mengenai objeknya (alamat, nomor sertifikat, batas-batas maupun ukuran tanah) dan dalam hal kesepakatan nafkah anak, wajib mencantumkan nominal.
Agar dapat meningkatkan pemantauan kinerja mediator dan hasil mediasi, sekretaris wajib melaporkan rekapan harian mediasi secara lengkap. Rekapan tersebut kemudian diserahkan kepada analis perkara peradilan untuk dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan panitera pengganti apabila terdapat hal-hal yang perlu ditindakalnjuti, seperti untuk melakukan input data mediasi di SIPP oleh panitera pengganti. “Karena tingkat keberhasilan mediasi di PA Malang masih 1,16% dan berada di peringkat 38, mediator harus meningkatkan keberhasilan mediasi ke depannya”, ujar Ketua PA Malang. Selain itu, untuk memaksimalkan kinerja mediator, sidang selanjutnya akan diberikan jeda waktu 2 minggu.