Kota Malang – (Senin, 27/2). Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kota Malang pada tanggal 27 Februari 2023, telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian gugatan cerai oleh kedua belah pihak berperkara di Pengadilan Agama Kota Malang. Mediator non hakim (Erik Sabti Rahmawati, M.A.) berhasil mendamaikan perkara gugatan cerai yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor 0352/Pdt.G/2023/PA.Mlg Tanggal 07 Februari 2023. Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara serta kuasa hukum Penggugat.
Selain kesepakatan rujuk, akta perdamaian juga menyepakati mengenai hal-hal yang terkait kepentingan terbaik bagi keberlangsungan rumah tangga dan kehidupan buah hati. Keberhasilan mediator Pengadilan Agama Kota Malang dalam mendamaikan para pihak ini merupakan salah satu dari banyaknya keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang. Hal ini juga merupakan bentuk keseriusan Pengadilan Agama Kota Malang dalam meningkatkan nilai kinerja mediasi Pengadilan Agama Kota Malang.
Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi yang wajib dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Malang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi (PERMA 1/2016). Dalam melaksanakan PERMA 1/2016, setiap mediator baik mediator hakim maupun mediator non-hakim berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai terlebih dahulu. Mediasi menjadi bagian proses peradilan yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa. (RS)