Pengadilan Agama Malang mendapat kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 27 September 2024 pukul 09.00 WIB. Tim yang terdiri dari Kepala DP3AKB Prov. Jawa Timur, Ibu Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd., Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ibu Siti Cholisoh, S.E., M.Ak., perwakilan Dinas Sosial P3P2KB Kota Malang, perwakilan Dinas P3A Kota Batu dan perwakilan Kementerian Agama Kota Malang. Selain melakukan kunjungan, dalam kesempatan ini Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur juga ingin bersilahturahim ke Pengadilan Agama Malang.
Kedatangan Tim disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. di ruang Ketua Pengadilan Agama Malang. Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait perkawinan anak sekaligus diskusi mengenai pencegahan perkawinan anak. Beliau menambahkan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak-hak anak, untuk itu perlu dilakukan pencegahan perkawinan anak bersama para pemangku kepentingan.
Anak merupakan masa depan keluarga, masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan. Potensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan yang juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan.
Perkawinan anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas. Pencegahan perkawinan anak merupakan PR bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.