Kota Malang- Selasa (30/3), Perwakilan dari PA Kota Malang, Ibu Dra. Hj. Hamimah, M.H. secara langsung menjadi narasumber dalam rangka agenda rutin yang diselenggarakan atas kerjasama pihak Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Pemerintah Kota (PEMKOT) Malang dan badan peradilan (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri) di Kota Malang, yakni Penyuluhan Hukum. Agenda ini dilaksanakan setiap minggu di hari Selasa dan telah dilaksanakan mulai minggu pertama bulan Februari sd September 2021 secara bergantian di kelurahan se-Kota Malang.
Penyuluhan Hukum kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun. Dalam paparannya, Ibu Dra. Hj. Hamimah, M.H. menjelaskan secara sekilas mengenai kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan seputar program Pengadilan Agama seperti halnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pendaftaran perkara secara gratis (prodeo), dan kemudahan akses informasi public. Beliau juga menjelaskan tata cara mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kota Malang secara ringan, mengingat peserta yang hadir sebagian besar berasal dari kalangan awam.
“Informasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat maupun instansi pemerintah agar mengerti dan memahami kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama. Dan yang tidak kalah utama adalah mematahkan stigma yang masih ada di dalam masyarakat bahwa mencari keadilan di pengadilan memerlukan biaya mahal dan proses yang berbelit-belit.” Pungkas beliau. (IM)