Pengadilan Militer III-12 Surabaya menggelar sidang keliling di Pengadilan Agama Malang pada tanggal 13-16 Maret 2023. Sidang keliling tersebut dilaksanakan di Malang dengan pertimbangan keberadaan para saksi dan terdakwa berada di wilayah Malang. Selain pertimbangan tersebut, sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 Tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, serta Program kerja Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Category: Berita