Malang, Jumat, (09/12/2022), Pengadilan Agama Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online. Bimtek ini mengusung tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak”. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 s.d. 11.00 WIB sesuai dengan surat nomor 4936/DjA/PP.00/12/2022 Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI.
Kegiatan Bimtek secara virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibu Hakim PA Malang serta Tenaga Teknis PA Malang. Aparatur PA Malang mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Media Center PA Malang. Rangkaian acara pada Bimtek virtual ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne MA, dilanjutkan dengan doa. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Narasumber pada Bimtek ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Beliau menyampikan bahwa berdasarkan Pasal 41 dan 45 UU No. 1 Thn 1974 yang berbunyi “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi keputusannya”. Pasal 41 juga menjelaskan bahwa Pengadilan mengambil peran dalam memutus bila terjadi sengketa dan memutuskan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Selain itu juga dijelakan fakta yang harus digali dalam memeriksa sengketa hadhanah hingga permasalahan hukum seputar Hadhanah. Menurut beliau “Prinsip hukum due process of law harus ditegakkan.”.