Pengadilan Agama (PA) Malang menandatangi Memorandum of Understanding (Mou) kesepakatan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dan Kota Batu, Rabu (10/3). Diketahui, relative competence atau wilayah yurisdiksi dari PA Malang adalah wilayah Kota Malang dan Kota Batu. Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil MoU BPN Pusat Jawa Timur dan PTA Surabaya yang dilakukan pada hari Selasa (9/3).
MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua PA Malang, Dr. Musthofa, S.H., M.H., dan Kepala BPN Kota Malang (Samsul Sulam) dilakukan di Kantor BPN Kota Malang di Jl. Danau Jonge I No.1, Madyopuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan MoU dengan pihak BPN Kota Batu ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Batu (Ir. Haris Suharto) di Jl. Mawar No.12, Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu.
Bapak Kepala BPN Kota Malang (kiri) melakukan MOU bersama Ketua PA Malang (kanan)
Ketua PA Malang (kiri) melakukan MOU bersama Bapak Kepala BPN Kota Batu
Pelaksanaan Mou dengan BPN Kota Malang dan BPN Kota Batu ini bermaksud untuk memastikan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Malang yang berkaitan dengan penetapan ahli waris dapat berjalanan dengan semestinya. MoU itu artinya dapat menjadi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta pelaksanaan sita dan pelaksanaan eksekusi.
Menggandeng BPN tersebut menjadi langkah PA Malang yang merupakan bagian Badan Peradilan Agama dalam memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan. (IM)