Selasa, 21 Mei 2024, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang Kembali mengadakan penyuluhan hukum di wilayah kota Malang. Pada pagi ini, penyuluhan hukum ini ditujukan bagi warga Kelurahan Mojongalu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Corcordia Hall Hotel Pelangi jalan Merdeka Selatan No 3 Malang.
Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Malang ikut andil dalam pemberian materi terkait Kewenangan / Tugas Pokok Pengadilan Agama. Narasumber dari Pengadilan Agama Malang yang memberikan materi pada kegiatan ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Muslich S.Ag., M.H.. Bapak Muslich menjelaskan terkait apa saja perkara yang menjadi kewenangan pada Pengadilan Agama Malang. Selain Pengadilan Agama Malang, narasumber lain yang dihadirkan yaitu Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Umunya masyarakat hanya mengganggap bahwa Pengadilan Agama Malang hanya tempat untuk bercerai. Namun pada sebenarnya Pengadilan Agama Malang juga tempat untuk menyelesaikan perkara lainnya seperti gugatan waris, permohonan izin poligami, istbat nikah, permohonan dispensasi kawin, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. Pada akhir materi masyarakat yang hadir pada acara tersebut diberikan kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya hukum di kalangan masyarakat. Maka perlu disadari bersama bahwa dengan adanya kemajuan di berbagai sendi kehidupan maka keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum. Semoga penyuluhan yang dilakukan oleh pengadilan Agama Malang tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.