Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang melalui Telekonferensi

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Dalam usaha melayani masyarakat pencari keadilan di musim pandemi Covid-19 ini Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang melalui Telekonferensi. Sidang ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Pengadilan Agama Giri Menang untuk memeriksa saksi atas perkara nomor: 0327/Pdt.G/2020/PA.GM tanggal 27 Februari 2020.

 

“Sidang melalui Telekonferensi ini untuk pertama kalinya dilakukan di PA Malang dan ke depan kami dorong untuk dikembangkan dimasa yang akan datang,” terang Drs. H. Saiful Karim, M.H. Ketua Pengadilan Agama Malang. “Di samping perkara melalui E-Court dan E-Litigasi kami juga melaksanakan persidangan lewat telekonferensi,” tambahnya.

 

Bertindak sebagai Hakim dan Panitera yang mendampingi saksi-saksi adalah Drs. H. Hasbi, M.H. (Hakim C1) dan Hj. Herlinawaty, S.H.,M.H. (Panitera) sedangkan yang menjadi saksi adalah Bambang Wahyudi dan Sri Rida keduanya adalah orang tua kandung dari Penggugat.

 

“Kami merasa senang dengan program persidangan lewat telekonferensi ini, apalagi di musim pandemi covid-19 ini karena bisa lebih menghemat biaya dan waktu apalagi anak saya yang mengajukan perceraian posisinya di Lombok,” terang Bambang Wahyudi dengan gembira. “Terima kasih Pengadilan Agama Malang yang telah membantu keluarga kami sehingga persidangan bisa berlangsung dengan lancar”, tambahnya.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori