Pengadilan Agama Malang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Terhadap Objek Perlawanan Eksekusi

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, Pengadilan Agama Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap obyek sengketa perkara (derden verzet) Nomor 2214/Pdt.G/2023/PA.Mlg. Objek yang disengketakan adalah tanah dan bangunan rumah di Perumahan de Falva Village, yang berlokasi di wilayah Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang termasuk yurisdiksi Pengadilan Agama Malang. Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) berjalan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan oleh tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang yang terdiri dari Bapak Muslich, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek perlawanan eksekusi (derden verzet). Dalam Pemeriksaan setempat di lokasi objek yang disengketakan dihadiri oleh Para Kuasa Hukum Pelawan, Terlawan I, Kuasa Hukum Terlawan I, dan Kuasa Hukum Terlawan II.

Dilaksanakannya pemeriksaan setempat terhadap objek perlawanan eksekusi (derden verzet) karena Pelawan sebagai pembeli rumah milik Terlawan I dan Terlawan II tidak mengetahui bahwa akan ada eksekusi atas tanah dan bangunan terhadap rumah yang telah dibeli oleh Pelawan dari Terlawan I. Pembelian tanah dan bangunan rumah dilakukan oleh Pelawan dari Terlawan I melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilegalisasi dihadapan Notaris dan telah dibayar oleh Pelawan. Rumah dengan luas 100 meter persegi tersebut telah dimasukkan oleh Terlawan I dan Terlawan II sebagai objek sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Malang sehingga Pelawan melakukan upaya hukum melalui Perlawanan Eksekusi (derden verzet).

Pemeriksaan setempat terhadap objek perlawanan eksekusi (derden verzet) dilakukan dengan lancar dan aman. Pemeriksaan setempat ini merupakan kegiatan descente terakhir yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis. Bapak Muslich mendapatkan promosi mutasi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang akan dilantik pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori