Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Malang dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Triwulan II Tahun 2024. Kegiatan evaluasi kinerja dilaksanakan dengan maksud memonitoring dan mengevaluasi kinerja para PPNPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Ibu Alifah Ratnawati, S.H., M.H., Kasubag PTIP, Ibu Dewi Khusna, S.Ag., M.H., Panmud Gugatan, Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., Panmud Permohonan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Malang.
Kegiatan evaluasi kinerja PPNPN yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris MA-RI nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN pada MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Evaluasi kinerja ini bertujuan sebagai forum serta media untuk mengukur efektif dan efisien dalam bekerja berdasarkan perilaku kerja dan akumulasi kehadiran. Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Malang menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan apa saja yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan mengenai integritas, kedisiplinan, kerjasama, komunikasi dan pelayanan. Beliau juga mengapresiasi PPNPN yang sudah bekerja dengan rajin dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.