Malang, 5 September 2024. Pengadilan Agama Malang kembali menggelar sidang virtual (teleconference) perkara Nomor 656/Pdt.G/2024/PA.Mlg hari Kamis pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Malang. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses hukum dan memperluas aksesibilitas bagi para pihak yang terlibat. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam pemanfaatan teknologi informasi di sistem peradilan Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum bagi mereka yang mungkin mengalami kesulitan dalam menghadiri sidang secara langsung. “Dengan sidang virtual, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pengadilan atau memiliki keterbatasan mobilitas,” ujarnya. Selain meningkatkan aksesibilitas, sidang virtual juga diharapkan dapat mempercepat proses persidangan.
Dengan penggunaan teknologi ini, proses administrasi dan komunikasi menjadi lebih efisien, serta mengurangi risiko keterlambatan yang sering terjadi akibat masalah transportasi atau cuaca buruk. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Pengadilan Agama Malang telah mendapatkan respons positif dari masyarakat dan praktisi hukum. Banyak yang merasa terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan oleh sidang virtual, terutama mereka yang berada di luar kota atau memiliki keterbatasan fisik.
Dengan sistem ini, semua pihak dapat berpartisipasi secara langsung tanpa harus hadir di pengadilan secara fisik. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur dan teknis pelaksanaan sidang virtual, mereka dapat mengunjungi situs resmi Pengadilan Agama Malang atau menghubungi kantor pengadilan. Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan transparan dalam setiap proses persidangan.