PENGADILAN AGAMA MALANG TELAH MELAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MALANG NOMOR 451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. jo. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA NOMOR 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby. jo. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMORr 634 K/Ag/2020
(Sebuah Pembelajaran Penting kepada Masyarakat)
Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang mengacu pada hukum yang berlaku. Ada berbagai sistem peradilan di Indonesia, salah satunya adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama menjadi penting untuk dibahas karena sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama di bidang: 1. Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam; 2. Waris; 3. Wasiat; 4. Hibah; 5. Wakaf; 6. Zakat; 7. Infaq; 8. Sedekah; dan 9. Ekonomi syariah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk kedua kalinya dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang Drs. H. Misbah, M.H.I. memimpin dan memantau pelaksanaan Eksekusi Riil, dengan Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. selaku Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Malang selaku Eksekutor yang didampingi oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing Nur Kholis Ahwan, S.H., M.H. dan Mochammad Dedy Kurniawan, S.H., M.H. dengan dukungan pengamanan penuh dari Kepolisian Resot Kota Batu telah melaksanakan Eksekusi Riil terhadap obyek sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenanga RT.02, RW.06, Dusun Krajan, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Batu, Luas + 8730M2, dengan batas-batas: Batas utara : Jalan setapak, Batas selatan : Jalan kampong, Batas timur : Tanah Pak Kadis dan tanahnya Pak Saiful, Batas barat : Tanah Pak Talip dan tanah Pak Giarno, sebagai tindaklanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Agama Malang tanggal 07 Juni 2022 nomor 6/Pdt.Eks/PA.Mlg.
Permohonan Eksekusi ini diajukan oleh WURIYATI binti P. JONO Alm, tanggal lahir Malang 03 Juli 1942, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Dusun Krajan Rt.02 Rw.02 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi I dan SUMIYATUN binti P. SALAMUN Alm tanggal lahir Malang 11 Oktober 1952, Agama Islam, Pekerjaan Peternak, Alamat Dusun Krajan Rt.02 Rw.02 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi II ; yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada : 1. Suwito, S.H., 2. Nuryanto, S.H.,M.H. kesemuanya para Advokat dari Kantor Advokat / Pengacara SUWITO, S.H., dan NURYANTO, S.H., M.H., di Jln Ikan Paus Raya No. 22, RT.04, RW.08, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 29 April 2021 telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Malang Nomor 508/Kuasa/6/2021/PA.Mlg tanggal 11 Juni 2021 perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2020/PA.Mlg., selanjutnya Pemohon Eksekusi I dan Pemohon Eksekusi II disebut sebagai Para Pemohon eksekusi; Lawan WARDI’I bin TALIP, tanggal lahir Batu 02 April 1960, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Jl. Kenanga No.66 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I dan MISTIYAH binti NARI Batu 08 September 1972, Agama Islam, Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Jl. Kenanga No.66 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu, Kota Batu selanjutnya disebut sebagai Termohon eksekusi II; Selanjutnya Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II disebut sebagai Para Termohon Eksekusi serta KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kota Batu, Jln. Mawar No.12 Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu sebagai Turut Termohon Eksekusi ;
KRONOLOGI SINGKAT PERJALANAN PERKARA HINGGA EKSEKUSI RIIL
Sebenarnya perjalanan perkara sejak diajukan hingga Pelaksanaan Eksekusi Riil ini cukup panjang; Yang secara singkat kronologinya dapat disampaikan sebagai berikut :
- Perkara 451/Pdt.G/2019/PA.Mlg. diajukan oleh Para Penggugat (Wuriyati binti Jono Alm. dan Sumiyatun binti P. Salamun Alm) melalui Kuasanya Nuryanto, S.H., M.H. dkk Melawan Wardi’i bin Talip/Tergugat I, Mistiyah binti Narti/Tergugat II dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu/Turut Tergugat) ke Pengadilan Agama Malang pada tanggal 18 Pebruari 2019 dan telah diputus oleh 21 Oktober 2019;
- Pada tanggal 13 Nopember 2019 Tergugat I/ Wardi’I bin Talip mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, telah diregester dengan perkara Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby dan telah diputus 24 April 2020;
- Pada tanggal 13 Mei 2020 Tergugat I/ Wardi’I bin Talip mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, telah diregester dengan perkara Nomor 634 K/Ag/2020 dan telah diputus pada tanggal 1 Oktober 2020;
- Pada tanggal 11 11 Juni 2021 Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan Eksekusi, dan telah di regesteer di Kepaniteraan Pengadilan Agama Malang dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg;
- Tanggal 11 Juni 2021, Ketua Pengadilan Agama Malang menerbitkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg, tentang Aanmaning, yang amarnya memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Malang untuk memanggil Para Termohon Eksekusi (Wardi’I bin Talip/Tergugat I dan Mistiyah binti Narti/Tergugat II) agar datang menghadap dihadapan Ketua Pengadilan Agama Malang pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2021 Pukul 09.00. Wib. untuk ditegor (Aanmaning) agar Para Termohon Eksekusi memenuhi isi putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sejak ditegor;
- Pada tanggal 17 Juni 2021 Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengadilan Agama Malang untuk menghadap dihadapan Ketua Pengadilan Agama Malang pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2021 Pukul 09.00. Wib. guna ditegor (Aanmaning);
- Pada Sidang Aanmaning hari Kamis, tanggal 28 Juni 2021 Pukul 09.00. Wib. Para Termohon Eksekusi hadir, kemudian Para Termohon Eksekusi diberi tegoran oleh Ketua Pengadilan Agama Malang agar melaksanakan putusan dalam waktu 8 (delapan) hari sejak ditegor;
- Pada tanggal 29 Juni 2021, Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, telah diregester dengan 20 PK/Ag/2022;
- Setelah Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, Ketua Pengadilan Agama Malang mensikapi secara arif sekaligus antisipasi dengan menangguhkan Eksekusi, meskipun secara normatif Peninjauan Kembali tidak menghalangi Eksekusi;
- Pada tanggal 24 Maret 2022 Perkara Peninjauan Kembali telah diputus oleh Mahkamah Agung, dan Salinan Putusan Peninjauan Kembali diterima oleh Pengadilan Agama Malang pada tanggal 27 Mei 2022;
- Setelah Perkara Peninjauan Kembali diputus dan Pengadilan Agama Malang telah menerima Salinannya, lalu Ketua Pengadilan Agama Malang menerbitkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2021/PA.Mlg. pada tanggal 7 Juni 2022, yang pada pokoknya amarnya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita dengan didampingi 2 (dua) orang saksi, bila perlu dengan bantuan kekuatan umum (Polisi) untuk melakukan Eksekusi;
- Pada tanggal 8 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang mengirimkan Surat Permintaan Bantuan Pengamanan Eksekusi kepada Kepala Kepolisian Resot Batu, dan pada tanggal yang sama juga mengirimkan surat permintaan bantuan Petugas Ukur kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batu;
- Pada tanggal 16 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang mengirimkan Surat Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Riil hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, kepada Kepala Kepolisian Resot Batu, Kuasa Para Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Turut Termohon Eksekusi dan Kepala Desa Oro oro ombo Kecamatan Batu Kota Bantu;
- Pada tanggal 20 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Malang menerbitkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi kepada Kepala Kepolisian Resot Batu, Kuasa Para Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, Turut Termohon Eksekusi dan Kepala Desa Oro oro ombo Kecamatan Batu Kota Bantu;
- Pada tanggal 22 Juni 2022, saat rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Eksekusi Riil, semua yang diundang datang, kecuali Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain/wakilnya yang sah datang, meskipun semua yang hadir sepakat mengundur pelaksanaan rapat sekitar 1 jam, akan tetapi Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tetap tidak hadir. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang;
- Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Juni 2022 dilaksanakan Eksekusi Riil oleh Pengadilan Agama Malang, dengan dibantu oleh Petugas Ukur Kantor Badan Pertanahan Kota Batu, Petugas PT PLN UID JATIM-UP3 MALANG-ULP BATU, yang diback-up penuh Jajaran Kepolisian Resot Kota Batu.
Edukasi kepada Masyarakat
Selama ini masyarakat awam banyak yang beranggapan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang melakukan Eksekusi, termasuk Eksekusi Riil yang telah dilakukan hari ini, yang berwenang hanyalah Pengadilan Negeri saja. Anggapan tersebut tidak benar, karena berdasarkan BAB IV HUKUM ACARA Bagian Pertama, Umum Pasal 54 Undang undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah untuk Kedua kalinya dengan Undang undang Nomor 50 Tahun 2009, menyatakan “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang undang ini”, sehingga jika dalam HIR disebut Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri, harus dimaknai Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Agama. Ini berarti Pengadilan Agama Malang punya kompetensi melaksanakan Eksekusi Riil yang diajukan oleh Para Pemohon Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya. Hal ini perlu disampaikan untuk memberikan edukasi, pemahaman, pelurusan sekaligus penegasan kepada masyarakat awam, yang selama ini mempunyai anggapan bahwa Eksekusi itu merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Negeri saja, Pengadilan Agama tidak berwenang, adalah Pemahaman yang keliru !.