Mengawali bulan Agustus tahun 2023 ini, Pengadilan Agama Malang mengadakan Rapat Dinas. Rapat Dinas ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di ruang Media Center, Rapat Dinas dihadiri oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Malang.
Rapat dibuka oleh Panitera selaku moderator dan pemandu rapat. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Malang menyampaikan materi rapat. Materi pertama yang dibahas adalah terkait penerimaan perkara baru. Ketua menyampaikan persyaratan yang harus memenuhi ketentuan yang ada sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Hal selanjutnya yang dibahas pada rapat dinas kali ini adalah terkait penulisan berita acara relaas. Dalam hal penulisan berita acara relaas, keterangan tambahan yang dapat membantu majelis mengetahui posisi atau kediaman pihak dapat dituangkan dalam berita acara relaas. Dan yang terakhir terkait panggilan tercatat. Ketua PA Malang mengingatkan bembali bahwa berdasarkan aturan, Perkara Ecourt dengan pemanggilan surat tercatat diharuskan menggunakan E-litigasi dalam proses persidangannya.
Sebelum rapat berakhir, Wakil Ketua PA Malang menambahkan sedikit himbauan terkait temuan pada laporan hakim pengawas bidang. Beliau mengingatkan bahwa dalam laporan pengawasan tersebut, para hakim pengawas bidang wajib melampirkan dasar hukum pada bagian kriteria hasil temuan. Kegiatan rapat ini diakhiri pada pukul 09.15 WIB. Diharapkan melalui rapat dinas yang telah dilakukan ini, dapat meningkatkan kinerja satuan kerja Pengadilan Agama Malang serta dapat memberikan pelayanan super prima kepada masyarakat.