PA Malang Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pada hari ini jum’at 15 November 2024 berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Malang dalam Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2020/PA.MLG tanggal 07 November 2024, telah dilaksanakan Pengangkatan Sita atas objek sengketa yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh jurusita Pengadilan Agama Malang tanggal 10 Desember 2020 sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PA.Mlg tanggal 10 Desember 2020, Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Pihak dari Pengadilan Agama Malang yang datang adalah Jurusita Pengganti, Bapak Siswanto. Selain itu juga hadir 2 saksi dari PA Malang yaitu Panitera Muda Hukum, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H. dan Staff Kepaniteraan, Sdr. Supriadi, S.H.. Selain dihadiri oleh Jurusita Pengganti dari PA Malang dengan 2 orang saksi kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Lurah Merjosari dan Termohon Pengangkatan Sita yang masih menempati Objek Sengketa dengan tanpa kehadiran para Pemohon Pengangkatan Sita atau kuasa hukumnya. Adapun Objek dari Pengangkatan Sita tersebut berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok yang terletak di wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Malang agar objek sengketa tidak lagi beku. Serta memperlihatkan dan membacakan surat penetapan, untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi atas barang-barang objek perkara tersebut sebagai jaminan Gugatan Penggugat, berupa Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable Goods) dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Proses pelaksanaan pengangkatan Sita Eksekusi di lokasi Objek Sengketa berada di wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.

Sebelum kegiatan dimulai, Tim PA Malang bertemu dan berbicara dengan Lurah Merjosari untuk memberitahukan maksud kedatangannya yaitu melakukan pengangkatan sita eksekusi yang diletakkan diatas objek tersita/sengketa tanpa kehadiran Para Pemohon Eksekusi atau kuasa Hukumnya. Tepat pukul 09.20 WIB kegiatan dimulai dengan diawali doa bersama di kantor kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah menemui Lurah Merjosari di kantor kelurahan, Tim Pengangkatan Sita langsung menuju obyek sengketa dan disana bertemu dengan Termohon Pengangkatan Sita, kemudian Jurusita Pengganti PA Malang dengan didampingi 2 orang saksi dan Lurah Merjosari melakukan pemeriksaan dengan seksama terhadap obyek sengketa.

Hasil pemeriksaan oleh Tim Pengangkatan Sita PA Malang tersebut menerangkan bahwa obyek sita telah cocok dan sesuai dengan data pada Berita Acara Peletakan Sita. Proses Pengangkatan sita tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum pada Pasal 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), sehingga berlangsung secara lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Kegiatan ini berlangsung kurang lebih 1 jam dan selesai pada pukul 10.30 WIB. Semua pihak yang hadir senantiasa selalu menjaga keadaan yang kondusif meskipun pada akhirnya Termohon Eksekusi tidak berkenan menandatangani Berita Acara Pengangkatan Sita.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori