Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ) menggelar sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan sosialisasi ini mengundang jajaran berbagai Lembaga yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syariah, Pengadilan Agama, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian RI dan Non Governmental Organization / Mitra Komnas Perempuan dari berbagai daerah. Pelaksanaan sosialisasi ini diselenggarakan pada Selasa, 20 Juni 2023 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Komnas Perempuan didukung oleh Tim Panitia Teknis Penyelenggaraan Acara. Pengadilan Agama Malang menjadi salah satu peserta pada acara Sosialisasi Hasil Kajian 21 Tahun Catatan Tahunan (CATAHU) tersebut secara virtual. Wakil Ketua PA Malang, Bapak Muslich, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan tersebut di ruang kerja Wakil Ketua PA Malang.
Melewati 2 dekade penerbitan CATAHU, Komnas Perempuan menggagas pengkajian untuk mendalami trend KGB yang telah didokumentasikan itu. Hal itu juga dimaksud untuk menjadi masukan bagi perempuan strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) 2025- 2045. Sekaligus, sebagai bagian tidak terpisahkan dari peringatan 25 tahun Komnas Perempuan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan hasil kajian 21 Tahun Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, memahami trend Kekerasan terhadap perempuan selama 21 tahun dan menguatkan bangunan pengetahuan tentang Catatan Tahunan (CATAHU) 21 tahun. Sebelum acara dimulai dilakukan sesi registrasi terlebih dahulu. Setelah itu dilanjutkan materi dari masing-masing narasumber.
Bertindak sebagai narasumber Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D. Beliau menjelaskan tentang metode kajian dan sumber data (kuantitatif dan kualitatif) yang dikumpulkan dari laporan kasus-kasus kekerasan terhadap korban yang diterima dan ditangani oleh pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang kekerasan di ranah publik yang perlu segera ditangani seperti kekerasan di dunia siber, kekerasan di wilayah tempat tinggal, kekerasan di tempat kerja, kekerasan di tempat umum, kekerasan di tempat pendidikan dan fasilitas medis. Sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut, institusi di Indonesia telah memberikan daya dukung untuk pemulihan hak-hak perempuan korban kekerasan seperti pertumbuhan lembaga pengada layanan yang dikelola pemerintah, perkembangan ruang layanan khusus di Kepolisian, penguatan peran rumah sakit dalam merespons kasus kekerasan dan peningkatan peran lembaga pengada layanan yang dikelola mandiri oleh masyarakat.
Sesi zoom meeting dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dan masukan dari para peserta atas pemaparan catatan laporan tahunan (CATAHU) 20 tahun Komnas Perempuan. Penanggap berasal dari Kantor Staff Presiden Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, Perwakilan dari Mahkamah Agung Drs. H. Damsir, S.H., M.H. (Waka PTA Jakarta), Bappenas R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LLM (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI) dan Mitra Penyedia Layanan dari WCC Cahaya Perempuan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi catatan laporan tahunan 21 tahun Komnas Perempuan ini bisa menjadi upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak-hak asasi perempuan di Indonesia.