Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Pranata Komputer Pengadilan Agama Malang menghadiri Resosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Kamis, 19 September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan penyesuaian Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP 39/2006 serta proses interkoneksi dengan aplikasi SAKTI sesuai dengan Surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T_13667/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Acara ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI tersebut dilaksanakan secara offline di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Seluruh satuan kerja dari 4 (empat) Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung ini turut mengikuti acara ini. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, H. Bapak Sahwan, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Bapak Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.. Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Bappenas.
Aplikasi e-Monev sebagai aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan selain menggunakan pendekatan kerangka logika juga mendukung penerapan pendekatan evidence based untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, melalui pendekatan dan koridor entri datanya. Evidence based policy merupakan sebuah pendekatan yang digunakan dalam Pembangunan. Evidence based policy membantu memastikan bahwa perencanaan atas suatu intervensi Pembangunan, disusun berdasarkan bukti pemasalahan, kebutuhan yang jelas, sehingga dampak dari Pembangunan akan lebih baik.
Salah satu materi yang dibahas dalam agenda resosialisasi ini adalah mengenai pemanfaatan data yang diperoleh dari hasil pemantauan yang dilaporkan di aplikasi e-Monev. Data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi secara berjenjang untuk menilai sejauh mana pelaksanaan rencana kerja (Renja) suatu Kementerian atau Lembaga dapat menjamin pencapaian rincian output serta mampu berkontribusi terhadap Indikator Kinerja Kegiatan. Dengan adanya kegiatan resosialisasi aplikasi e-Monev ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi atau strategi untuk pengendalian dan perbaikan perencanaan maupun tata kelola pelaksanaan rencana kerja periode berikutnya menjadi lebih optimal sehingga secara langsung dapat berkontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas, pemantauan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.