PA Malang Ikuti Rapat Koordinasi Oleh BUA MA-RI Secara Daring

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Senin, 05 Agustus 2024, Pengadilan Agama Malang mengikuti Rapat Koordinasi sesuai dengan surat dari Badan Urusan Administrasi MA-RI nomor 1170/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2024 tertanggal 05 Agustus 2024. Rapat ini diikuti oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H., Bendahara Penerimaan, Ibu Dewi Khusna, S.Ag., M.H., Kasir, Sdri. Siti Damayanti Fitriana, A.Md., dan Pelaksana Bendahara Penerimaan. Rapat koordinasi dimulai pukul 14.00 dilakukan secara virtual melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang.

Rapat Koordinasi ini mengenai Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketuga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan BUA MA-RI, Bapak Edy Yuniadi, S.E., S.sos., M.M., CPSAK menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan sumbangsih para bendahara penerimaan dan para kasir pada satuan kerja karena atas dedikasi tersebut Mahkamah Agung RI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 (dua belas) tahun. Bapak Edy berharap permintaan data yang dibutuhkan oleh BPK dapat disampaikan dengan mudah dan sesuai deadline yang telah ditentukan.

Kemudian dilanjutkan pemaparan PNBP oleh Plt. Kepala Bagian PNBP BUA MA-RI, Ibu Azkia Kusumastuti, S.E., M.M. memaparkan Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP serta Perlakuan RPL Perkara. Beliau menyampaikan dalam pelaksanaan PNBP, kasir wajib menerima/memungut PNBP dari pihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Setiap kasir akan menyerahkan PNBP yang diterimanya, dan harus memberikan rincian sesuai jenis dan tarif PNBP kepada bendahara penerimaan. Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke rekening kas negara setiap hari dan penyetoran PNPB ke kas negara wajib memakai kode billing melalui SIMARI.

Untuk pertanggungjawaban PNBP, bendahara penerimaan wajib membuat laporan realisasi PNBP, membukukan seluruh uang yang diterimanya dan seluruh uang yang ada dalam rekening lainnya (RPL) ke dalam aplikasi SAKTI setiap bulannya. Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan BUA MA-RI, Bapak Yahudin, S.E., M.M. yang menyampaikan beberapa temuan BPK di tahun 2023. Salah satu temuan BPK adalah masih terdapat satuan kerja yang mempunyai lebih dari satu rekening RPL perkara, ada satuan kerja yang membuka rekening tanpa ijin dari Kementerian Keuangan, dan data rekening dan saldo antara apliaksi Komdanas dan SPRINT tidak sama. Beliau menyampaikan harapannya agar permintaan data yang diminta oleh BPK dapat dipenuhi dan dilaksanakan secara kooperatif.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori