PA Malang Ikuti Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Pada 4 Lingkungan Peradilan Secara Daring

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Ketua PA Malang, Bapak Drs. H. Misbah, M.H.I, Wakil Ketua PA Malang, Bapak Muslich, S.Ag., M.H., Para Hakim, Plh Sekretaris dan Panitera Muda Hukum mengikuti acara Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI. Acara pembinaan ini ditujukan bagi Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia baik secara offline maupun secara online. Pembinaan yang digelar di Hotel Galaxy Banjarmasin Jl. Ahmad Yani, KM.2,5 No. 138 Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung secara hybrid ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Acara yang dilaksanakan pada Senin 28 Agustus 2023 ini dimulai pukul 19.30 WIB diikuti PA Malang secara daring bertempat di ruang Media Center PA Malang.

Pembinaan teknis dan administrasi Yudisial dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan dihadiri secara langsung Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc PHI, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badilag MA RI, para Kepala Biro BUA Mahkamah Agung RI, dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung RI beserta jajaran. Acara tersebut diawali dengan dengan kesenian Tari Baksa Kembang. Kesenian ini merupakan tari klasik dari Keraton Banjar dari Kalimantan Selatan. Acara selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Ketua PA Barabai, Bapak H. Muhammad Nuruddin, Lc., M.Si.. Disusul dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Ketua PT Banjarmasin, Bapak Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum..

Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. secara resmi membuka acara pembinaan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini sudah hampir menyelesaikan cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, seperti pengikisan tunggakan perkara dan peradilan secara elektronik yang sudah mulai dijalankan. Namun capaian tersebut seakan-akan tidak terlihat oleh publik, apabila terdapat tindakan tercela yang dilakukan oleh segelintir oknum di Mahkamah Agung. “Saya berpesan “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang bisa menyehatkan, maka janganlah membuat racun yang dapat mencelakakan.” Pepatah tersebut mengandung makna, jika kita tidak mampu menjadi sebab untuk timbulnya kebaikan, janganlah menjadi sebab bagi munculnya keburukan.”, tutur Ketua Mahkamah Agung RI.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pembinaan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pada kesempatan kali ini, beliau menyampaikan mengenai realisasi anggaran tahun 2023, jaminan Kesehatan bagi hakim tingkat banding dan tingkat pertama, usulan kenaikan kelas dan pembentukan pengadilan Tahun 2023. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung masih kekurangan SDM, baik itu kekurangan Hakim maupun kekurangan pegawai, yang mana saat ini berada di angka 17.308 orang. Pada akhir pembinaannya beliau mengutip perkataan Margaret Thatcher (Perdana Menteri Inggris Tahun 1979-1990) “Jagalah pikiranmu, karena itu akan menjadi kata-kata. Jagalah ucapanmu, karena itu akan menjadi nyata. Jagalah tindakanmu, karena itu akan menjadi kebiasaan. Jagalah kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu. Dan jagalah karaktermu, karena itu akan menjadi takdirmu. Pada akhirnya, kita akan menjadi seperti apa yang kita pikirkan.”

Pembinaan dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M.  juga mengisi pembinaan ini. Beliau menyampaikan bahwa Hakim hendaklah memiliki perilaku jujur, berintegritas dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela serta bersikap professional, sebagaimana telah diatur kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu Beliau berharap agar seluruh pengadilan dengan sungguh-sungguh mengimplementasikan PERMA yang berkaitan dengan E-Court terutama PERMA Nomor 7 Tahun 2022 jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 serta tatacara pemanggilan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama MA dengan PT Pos tgl 22 Mei 2023. Di akhir pembinaan, Beliau menyampaikan pada seluruh hakim untuk memutus perkara sesuai dengan permohonan atau gugatan Penggugat atau Rekonpensi Penggugat dan lain-lain, bukan berdasarkan fikiran hakim semata.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori