PA Malang Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Oleh Bappenas RI

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Kamis, 20 Juli 2023 Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Malang mengikuti Diskusi Pertukaran Pengetahuan mengenai Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia secara virtual di ruang media center. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Diskusi antara Federal Circuit & Family Court of Australia dengan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Kementerian / Lembaga terkait di Indonesia ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Diskusi ini dilatarbelakangi oleh riset yang  dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Riset yang dilakukan pada tahun 2018 tersebut menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dan hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding maupun Pertama di bawah Badilag.

Acara diskusi dimulai dengan sambutan dari R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas yang dilanjutkan dengan sambutan oleh DFAT dan Perkenalan dari FCFCOA, The Hon. Justice Grant Riethmueller. Acara dimulai dengan Pembukaan dari YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI. Selanjutnya dilaksanakan Pengantar Diskusi Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia– Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga.

Materi yang disampaikan membahas mengenai pelaksanaan Nafkah Anak di Australia sebagai prosedur administratif. Selain itu materi terkait Penghitungan Jumlah Tunjangan Anak/biaya perawatan yang memadai untuk seorang anak juga menjadi topik bahasan. Bagaimana tunjangan anak dihitung oleh lembaga pemerintah, diindeks untuk inflasi, disesuaikan berdasarkan usia anak dan kebutuhan khusus apa saja. Kegiatan dilanjutkan dengan memperkenalkan inisiatif dan inovasi di beberapa Pengadilan Agama mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga yang dalam hal ini dipaparkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Materi terakhir terkait Proses Pembayaran Tunjangan Anak, bagaimana tunjangan anak dibayar ke orang tua mana dan bagaimana jumlah tunjangan anak dikumpulkan atau ditransfer. Setelah semua materi selesai, kesimpulan dibawakan oleh Wahyu Widiana, Penasehat Senior AIPJ2 dan terakhir pidato penutupan dibawakan oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI. Dengan mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Oleh Bappenas RI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta perspektif baru terkait isu hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori