Berlokasi di Hotel Grand Mercure Malang, BHP Surabaya menyelenggarakan FGD berjudul “Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberaadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan”. Agenda tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 13 Maret 2023. BHP merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Se Wilayah Malang, Kepala Badan Pertanahan Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Dekan Fakultas Hukum beberapa Universitas di Malang serta beberapa instansi terkait lainnya. Perwakilan PA Malang yang hadir adalah Bapak Mochamad Dedy Kurniawan, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum) dan Yoshelsa Wardana, S.H. (Analis Perkara Peradilan). FGD tersebut membahas beberapa hal menarik seputar judul yang diangkat. Salah satunya terkait ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata yang pada intinya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka oleh pengadilan tingkat pertama akan diangkat seorang pengampu. Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP.
Pada praktik yang ideal, setiap perkara perwalian anak di bawah umur maupun pengampuan membutuhkan BHP sebagai pengawas atas tindakan wali terhadap peralihan harta maupun hak keperdataan anak yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan status wali. Pengawasan ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan.
Sesi FGD tersebut berusaha mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jawa Timur dan BHP Surabaya agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik. Rekomendasi pada FGD tersebut adalah perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara stakeholders mengenai pengawasan perwalian atau pengampuan oleh BHP. Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut mengenai akibat hukum apabila BHP tidak dilibatkan dalam perwalian atau pengampuan. (RS)