Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Malang, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Aq.,M.E., beserta Hakim, Panitera, Panitera Pengganti mengikuti Undangan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Jumat, 26 Juli 2024 mulai pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan bimtek ini diadakan berdasarkan surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor 1599/DJA/DL1.10/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring.
Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh seluruh peradilan agama di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Tema ini diangkat mengingat pentingnya dalam memahami batas-batas kewenangan antara peradilan agama dan LPS dalam menangani sengketa perbankan syariah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis para hakim dan tenaga kepaniteraan dalam menangani sengketa perbankan syariah, yang merupakan bagian penting dari yurisdiksi peradilan agama.
Sebagai narasumber utama, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan paparan yang mendalam tentang keterkaitan antara penyelesaian sengketa perbankan syariah dan kewenangan LPS. Bapak Yasardin menjelaskan mekanisme dan implikasi dari peran LPS dalam konteks sengketa perbankan syariah, serta bagaimana hakim serta pejabat di bagian kepaniteraan dapat mengintegrasikan pengetahuan ini dalam praktik peradilan mereka. Bapak Yasardin juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur kewenangan LPS, serta dampaknya terhadap penyelesaian sengketa. Beliau berharap bimbingan ini akan meningkatkan kapabilitas peserta dalam menghadapi tantangan dan kasus-kasus yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Seperti bimtek sebelumnya para peserta diwajibkan untuk melaksanakan Presensi Kegiatan Bimtek serta melaksanakan pretest dan diakhiri dengan post test untuk mengukur pemahaman materi yang telah disampaikan. Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa tenaga teknis di lingkungan peradilan agama memiliki pengetahuan dan keterampilan yang selalu mutakhir, mendukung pelaksanaan tugas yang efektif dan profesional. Bimbingan teknis ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan para peserta dalam menangani isu-isu kompleks terkait perbankan syariah dan kewenangan LPS.