Menjunjung Asas Kekeluargaan dan Kebersamaan, Seluruh Ahli Waris Sepakat Berdamai

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Perkara gugatan waris pasti melibatkan sengketa antara para pihak yang mempunyai hubungan keluarga dekat, dan sengketa tersebut akan berakibat putusnya hubungan silaturrahmi antara Penggugat dengan Tergugat. Demikian halnya perkara Nomor 1633/Pdt.G/2024/PA.Mlg. yang melibatkan kakak beradik berjumlah 7 orang menggugat 2 orang saudara lainnya mengenai harta warisan orang tuanya yang belum dibagi. Salah satu upaya Pengadilan Agama dalam menangani perkara gugatan waris adalah memaksimalkan upaya mediasi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Malang, Selasa 25 September 2024 mediasi perkara waris berhasil didamaikan dengan pencabutan perkara. Yang bertindak sebagai Mediator Non Mediator ialah Drs. H. Husnur Rofiq, S.H.. Perkara gugatan waris yang diajukan pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan perkara Nomor 1633/Pdt.G/2024/PA.Mlg berhasil mencapai kesepakatan damai dengan pencabutan perkara. Perkara  waris yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya,  dengan obyek sengketa harta warisan berupa tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Lelaki yang pernah menjadi Hakim di PA Lumajang ini menyampaikan ada beberapa faktor pendukung keberhasilan mediasi dalam perkara tersebut. Pertama diawali dengan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya dalam persidangan pertama, sehingga Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah adanya iktikad baik dari para pihak dan kuasa hukumnya untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan keharmonisan keluarga, mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.

Pada pelaksanaan mediasi ini, Mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, kesabaran serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut. Ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Tergugat yang awalnya menolak membagi harta tersebut secara damai. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Malang.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori