Hari ini, Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Pengadilan Agama Malang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kemenag Kota Malang. Hadir pada rapat koordinasi ini adalah Panitera Pengadilan Agama Malang, Bapak Drs. H. Dulloh, S.H., M.H. didampingi Panmud Permohonan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H. dan Kasubag Kepegawaian, Ibu Alifah Ratnawati, S.H., M.H., Bapak Ahmad Hadiri, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Malang dan para Penyuluh Agama Islam PNS dan P3K se-Kota Malang. Rapat kali ini bertempat di Aula PLHUT Kemenag Kota Malang dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Rapat koordinasi ini membahas persiapan pelaksaan sidang isbat nikah terpadu yang akan di gelar di Kota Malang. Isbat Nikah Terpadu ini akan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kota Malang, dengan dukungan dari Kementerian Agama melalui KUA yang akan menerbitkan akta nikah atau buku nikah. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang juga akan membantu dengan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan status terbaru pasangan yang mengikuti isbat nikah.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat berjalan mulai awal tahun 2025. Sosialisasi terhadap pentingnya pencatatan nikah secara resmi akan terus digencarkan agar tidak ada lagi pernikahan siri yang melanggar hukum. “Dengan adanya program ini, masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran aturan terkait pernikahan.” ujar Bapak Ahmad Hadiri. Diharapkan dengan penjaringan yang dimulai lebih awal ini akan dapat menjaring banyak masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan prodeo atau berperkara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut untuk memantapkan rencana kerjasama dalam rangka kolaborasi pelaksanaan Sidang Terpadu yang akan di selenggarakan Tahun 2025. Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kota Malang. Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi ini dapat menyelaraskan kolaborasi pelaksanaan Sidang Terpadu agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.