Kopi Giras Pembuktian Perkara Konvensi dan Rekonvensi

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pengadilan Agama Malang mengikuti acara Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) One in One yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 12 November 2024. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Malang ini merupakan kegiatan yang ke-enam kalinya yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya.


Acara Kopi Giras diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.H., dan Hakim, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes.. Kopi Giras kali ini mengusung tema penting dalam bidang hukum, yaitu “Pembuktian Perkara Konvensi dan Rekonvensi”. Narasumber ahli yang menjadi pemateri adalah Hakim Tinggi PTA Surabaya, Bapak Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H..


Acara dimulai tepat pukul 13.30 WIB yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah PTA Surabaya. Kegiatan dibuka dengan pantun oleh Panitera PTA Surabaya, Bapak Rusli, S.H., M.H.. Tujuan disampaikan materi ini untuk memperoleh persepsi dan penerapan yang sama di kalangan praktisi hukum demi terwujudnya keadilan bagi pencari keadilan serta untuk mewujudkan profesionalisme tenaga teknis peradilan.

Dalam acara Kopi Giras tersebut, Dr. Drs. H. Muhlas, S.H., M.H., memberikan materi  komprehensif mengenai tahapan-tahapan dan teknik pembuktian dalam perkara konvensi dan rekonvensi. Beliau juga menjelaskan strategi efektif untuk menghadapi tantangan dalam menangani perkara yang melibatkan tuntutan utama dan tuntutan balik, yang sering kali menuntut hakim untuk memiliki keterampilan analitis yang tajam. Adapun materi pembuktian dalam pemeriksaan konvensi hanya berkisar pada materi konvensi yang dibantah Tergugat, dalam hal ini Penggugat tidak boleh secara bersamaan membuktikan bantahan rekonvensi.

 

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori