Selasa, 29 Oktober 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Malang, Bapak H. Khoirudin, S.H., M.H. bersama Klerek – Pengolah Data dan Informasi, Sdr. Dani Widian Pradana, A.Md. mengikuti kegiatan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi). Kegiatan rutin setiap hari Selasa ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Malang.
Topik yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2020. Narasumber dalam kegiatan Kopi Giras Jilid 5 ini adalah Sekretaris PTA Surabaya, Bapak Dr. Naffi, S.Ag., M.H., dan Kabag Umum dan Keuangan, Bapak Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H.. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai tentang pengelolaan BMN yang efektif dan efisien.
Pada kesempatan ini Sekretaris PTA Surabaya menyampaikan dasar hukum pengelolaan BMN yaitu UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya pengelolaan BMN adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, selaras dengan tujuan pemerintah. “Dalam menyusun RKBMN yang dilakukan dua tahun sebelum pengadaan BMN kita harus cermat dalam menyusun laporan, pada saat dilakukan pengajuan hendaknya para satker sudah melengkapi seluruh kebutuhan data termasuk surat-surat dari pihak terkait dan bukti dukung”, tutur beliau.
Bapak Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H. selaku Kabag Umum dan Keuangan PTA Surabaya menambahkan terkait perencanaan kebutuhan (RKBMN), Penghapusan melalui mekanisme lelang, dan inventaris BMN. “Inventarisasi BMN sangat penting agar kita bisa melakukan penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai,” jelasnya. Informasi yang tepat akan memudahkan pengambilan keputusan terkait pengelolaan BMN. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola BMN dengan maksimal sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020 di Pengadilan Agama Malang untuk menjaga dan memanfaatkan aset negara guna mendukung peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.