Rabu, 14 Agustus 2024 bertempat di Aula Kelurahan Wonokoyo lantai 2 dilaksanakan sosialisasi dan diskusi hukum waris bagi warga Kelurahan Wonokoyo. Hal ini dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kelurahan Wonokoyo. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Malang menerima undangan sebagai narasumber untuk materi Mekanisme dan Prosedur Penetapan Ahli Waris.
Materi Hukum Kewarisan Islam disampaikan oleh 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Agama Malang, Drs. Wanjofrizal dan Drs. H. Achmad Suyuti, M.HES.. Hadir dalam kegiatan ini adalah Camat Kedungkandang, Bapak Drs.Fahmi Fauzan AZ.M.Si., Lurah Wonokoyo, Bapak Bagus Vavan Setiawan, ST, Babinkamtibmas Kelurahan Wonokoyo, Bapak Aipda Bonus Kuncoro, serta Babinsa Kelurahan Wonokoyo, Bapak Serka Heru Baskoro. Hadir pula warga kelurahan Wonokoyo termasuk Ketua RT/RW pada Kelurahan Wonokoyo.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut maka semakin jelas dan kuatlah kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri. Hal ini menjadi solusi bagi para pencari keadilan dikalangan orang-orang Islam khususnya dibidang perdata Islam yang terdiri dari perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf dan sengketa ekonomi Islam sebagaimana ditegaskan dalam pasal 49.
Pada kesempatan ini para peserta yang hadir sangat antusias untuk berdiskusi dengan para pemateri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya di Kelurahan Wonokoyo dapat memahami hal-hal terkait kewarisan Islam supaya tidak timbul masalah atau sengketa di kemudian hari. Semoga apa yang telah disampaikan oleh narasumber Hakim Pengadilan Agama Malang dapat menjadi manfaat bagi hadirin yang hadir. Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini berakhir pada 21.30 WIB.