Hari ini Jumat tanggal 28 Juni 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA. Dialog Yudisial ini mengusung tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian.” Kegiatan ini masih dalam rangkaian acara perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara MA-RI dengan FCA dan FCFCOA.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menghadiri Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA secara langsung di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dimulai dari tahun 2004, dalam 20 (dua puluh) tahun kerjasama yudisial terjalin dibidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Dua area yang menjadi highlight kerjasama yudisial dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perceraian.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. menyampaikan suatu kebahagiaan dan kebanggaan untuk Pengadilan Tinggi Agama Surabaya karena telah diberikan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah. Kerjasama yudisial ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan analisa data statistic terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan.
MA-RI melalui Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak telah melakukan berbagai kegiatan nasional maupun internasional. Dimulai dengan diterbitkannya Perma No. 5 Tahun 2019, diikuti dengan Buku Panduan Pelaksanaan Perma No. 5/2019 bagi Hakim, e-learning Perma No. 5/2019 dan Perma No. 3/2017 serta pelatihan e-learning bagi 500 Hakim di Indonesia didukung oleh AIPJ2 dan bekerjasama dengan IJRS. Selain itu MA-RI juga telah melakukan inisiatif kerja kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung pelaksanaan STRANAS PPA terutama Penguatan Regulasi dan Kelembagaan. Harapan untuk masa depan dengan adanya kolaborasi bersama MA-RI dengan FCFCOA merupakan bentuk upaya global dan local yang bertujuan untuk mengatasi perkawinan anak yang berfokus pada perlindungan hak anak, peningkatan akses pendidikan bagi perempuan dan perubahan norma social yang mendukung praktik perkawinan yang sehat dan sesuai dengan umur.