Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPC PERADI SAI Malang Raya bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Acara dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting dari ruang kerja Ketua PA Kota Malang. Walaupun pada waktu yang sama di PA Kota Malang juga terdapat kegiatan internal, Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., tetap melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari dunia Pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Kota Malang menyampaikan materi mengenai Hukum Acara Peradilan Agama kepada para peserta PKPA. Materi yang dibawakan mencakup dasar hukum, kewenangan absolut peradilan agama, serta prosedur berperkara di pengadilan agama. Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman praktis calon advokat terhadap proses persidangan. “Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk membangun kesiapan calon advokat dalam menghadapi praktik beracara secara profesional,” ujar beliau.

Dasar kegiatan ini tertuang dalam surat permohonan pemateri Nomor 006/PKPA-II/PERADI-MLG RAYA/B/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Kehadiran Ketua PA Kota Malang sangat relevan mengingat kapasitas dan pengalaman beliau di bidang hukum acara peradilan agama. Harapannya, peserta mendapatkan wawasan langsung dari praktisi sekaligus pimpinan lembaga peradilan. Kehadiran beliau sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan lembaga peradilan agama serta menunjukkan komitmen peradilan agama dalam mendukung pendidikan hukum yang berkualitas.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan yang dikemas interaktif dan aplikatif. Selain teori, Ketua PA Kota Malang juga membagikan pengalaman praktik serta tantangan yang sering muncul dalam persidangan. Beliau menegaskan bahwa calon advokat harus memahami teori hukum sekaligus etika dan praktik beracara yang profesional. Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.



