Mediasi berhasil dengan kesepakatan kembali ditorehkan oleh Mediator non Hakim Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Jamilah, Ph.D., pada Selasa, 24 Februari 2026. Peristiwa ini terjadi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kota Malang dengan suasana kondusif dan penuh musyawarah. Perkara yang dimediasi tercatat dalam nomor 405/Pdt.G/2026/PA.MLG dengan klasifikasi penguasaan anak. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
Mediasi berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan menghadirkan kedua orang tua yang bersengketa. Proses dialog dilakukan secara terbuka dan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Melalui pendekatan persuasif, mediator memfasilitasi komunikasi agar masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangannya. Upaya tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan bersama yang mengutamakan masa depan anak.
Dalam prosesnya, kedua orang tua akhirnya sepakat berdamai dan menyusun kesepakatan konkret terkait pengasuhan anak. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen bersama untuk tetap menjaga hubungan baik demi tumbuh kembang anak. “Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan dan masa depan anak di atas kepentingan pribadi,” ujar salah satu pihak usai mediasi. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian damai menjadi pilihan terbaik bagi kedua belah pihak.
Ibu Dr. Jamilah menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak untuk mencari solusi bersama. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah efektif dalam menyelesaikan perkara keluarga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. “Ketika komunikasi dibangun dengan baik, maka jalan damai selalu dapat ditemukan,” ungkapnya. Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara penguasaan anak tersebut resmi selesai melalui mediasi yang humanis dan berorientasi pada kepentingan anak.




