Bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Malang, Hakim Pengadilan Agama Malang ikut berpartisipasi menjadi salah satu narasumber dalam acara Pertemuan Gabungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA/SMK se-Kota Malang pada Rabu, 31 Juli 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Malang. Selain menghadirkan hakim dari Pengadilan Agama Malang, acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh pendidikan dan perwakilan instansi terkait seperti utusan Cabang Dinas Pendidikan Malang-Batu, Ketua MGMP Kota Malang dan para Guru PAI SMA/SMK se-Kota Malang.
Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.HES , Hakim Pengadilan Agama Malang yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan memaparkan tentang dampak negatif perkawinan pada usia anak, dinamika dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan perkawinan anak. Aturan batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun. Revisi dilakukan untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera.
Dari peraturan tersebut, apabila pasangan anak yang mau menikah kurang dari 19 tahun, maka orang tua atau wakilnya harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama. Selain itu, dispensasi kawin hanya dapat dikabulkan apabila permohonan dispensasi kawin diajukan karena alasan yang sangat mendesak dan disertai oleh bukti-bukti pendukung yang cukup. Bu Ita, sapaan akrab beliau, menyajikan data permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Malang tahun 2023 dan tahun 2024 dimana data pada tahun 2024 mengalami kenaikan 90% dari tahun sebelumnya.
Ibu Ita juga menyampaikan faktor yang ditemui di masyarakat yang mendorong terjadinya pernikahan usia dini. Tidak hanya itu, salah satu Hakim Perempuan di Pengadilan Agama Malang tersebut juga menjelaskan tentang bahaya, kekurangan serta mudarat yang akan timbul apabila adanya perkawinan dibawah umur. Akibat-akibat tersebut termasuk rentan terjadinya KDRT, munculnya ibu muda yang bekerja kasar sebagai pembantu rumah tangga atau semacamnya, timbulnya gangguan psikis pada anak dan banyak lagi.
Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui akibat dari perkawinan anak usia dini yang ditimbulkan serta strategi atau cara pencegahan terhadap perkawinan anak usia dini. Dengan demikian angka perkawinan usia anak di Kota Malang dan Kota Batu menurun, sehingga akses untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi semakin meningkat, dan tentunya memiliki implikasi yang sangat baik bagi kesehatan anak dan perekonomian di Kota Malang dan Kota Batu. Hal ini sebagai wujud Upaya Pengadilan Agama Malang dalam pencegahan perkawinan anak di bawah umur, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Malang.