Selasa, 30 Juli 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Sistem Hukum Waris. Hal ini dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat khususnya di Kelurahan Bandulan. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Malang menerima undangan sebagai narasumber untuk materi Hukum Kewarisan Islam.
Materi Hukum Kewarisan Islam disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. Hadir dalam kegiatan ini adalah Lurah Bandulan dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang serta masyarakat kelurahan Bandulan. Dalam materi tersebut, Ibu Ita, sapaan akrab beliau menyampaikan dalam hukum kewarisan Islam penerima harta warisan di dasarkan pada asas Ijbari yaitu harta warisan pindah dengan sendirinya menurut ketentuan Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menegaskan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut maka semakin jelas dan kuatlah kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri. Hal ini menjadi solusi bagi para pencari keadilan dikalangan orang-orang Islam khususnya dibidang perdata Islam yang terdiri dari perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf dan sengketa ekonomi Islam sebagaimana ditegaskan dalam pasal 49.
Pada kesempatan ini para peserta yang hadir sangat antusias untuk berdiskusi dengan para pemateri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya di Kelurahan Bandulan dapat memahami hal-hal terkait kewarisan Islam supaya tidak timbul masalah atau sengketa di kemudian hari. Semoga apa yang telah disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes dapat menjadi manfaat bagi hadirin yang hadir.