Dukung Terwujudnya Kota Malang Layak Anak, PA Malang Hadiri Rakor Kota Layak Anak

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak pada Selasa, 19 November 2024. Rapat ini dilaksanakan di Ijen Suites Resort & Convention Malang. Tema yang diusung dalam rapat koordinasi lintas sektor ini adalah Penguatan Upaya Perlindungan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Kota Malang layak anak.

Rakor tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Bapak Erik Setyo Santoso, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kota Malang. Narasumber yang dihadirkan antara lain dari Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dan AKP Liliek Isti S.SH. PS. KASAT BINMAS Polresta Malang. Kegiatan rapat koordinasi ini melibatkan instansi terkait, seperti pengadilan agama, lembaga pemasyarakatan anak, Dinas Sosial, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang, Camat dan Lurah se-wilayah Kota Malang. Pengadilan Agama Malang yang diwakili oleh Panitera Muda Gugatan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H. serta Staff Kepaniteraan, Sdr. Supriadi, S.H. menghadiri acara tersebut.

Dalam rakor tersebut, berbagai aspek kebutuhan anak menjadi perhatian. Sekda Pemkot Malang, Bapak Erik menjelaskan pentingnya fasilitas yang menunjang perkembangan fisik dan motorik anak. Beliau mencontohkan, minimnya sarana olahraga dan ruang terbuka membuat anak-anak di Kota Malang cenderung kurang bergerak aktif.
Lalu, mengapa Pengadilan Agama Malang menjadi anggota pada gugus tugas kota layak anak ini?

Pengadilan Agama Malang merupakan salah satu instansi yang diharapkan berperan aktif dalam terwujudnya Upaya perlindungan terhadap anak. Pengadilan Agama Malang diharapkan ikut serta untuk memberikan nasihat dan menghimbau para pihak yang hadir ke pengadilan untuk mengajukan permohonan perkara yang berhubungan dengan anak serta ikut melakukan sosialisasi penyuluhan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir Dispensasi kawin yang bertujuan untuk mengijinkan perkawinan dibawah umur serta meminimalisir perceraian diusia muda. Selain itu juga memohon kepada pengadilan agama malang agar bisa memberikan data statistik apabila ada permintaan mengenai data anak dibawah umur yang berperkara di Pengadilan Agama Malang dari stakeholder terkait.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori