Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi pada Selasa, 01 September 2026. Bertempat di ruang Mediasi PA Kota Malang, dua perkara dalam satu hari dengan pokok permasalahan yang berbeda, yakni perkara gugatan cerai Nomor 1613 dan perkara asal-usul anak (pengingkaran anak) Nomor 1773, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi. Kedua proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Nonhakim PA Kota Malang, Ibu Dr. Dewi Ambarwati, M.H.

Pada perkara gugatan cerai Nomor 1613, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan dengan hasil gugatan dicabut. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan permasalahan dan kepentingan masing-masing secara terbuka dalam suasana yang kondusif. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak memilih untuk mengakhiri proses perkara melalui pencabutan gugatan.

Keberhasilan berikutnya terjadi pada perkara Nomor 1773 mengenai asal-usul anak (pengingkaran anak). Perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan hasil berhasil dengan kesepakatan. Dalam prosesnya, Ibu Dr. Dewi Ambarwati, M.H. selaku mediator memfasilitasi komunikasi para pihak agar dapat memahami persoalan yang dihadapi serta menemukan titik temu yang dapat disepakati bersama.

Keberhasilan dua perkara tersebut menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran penting dalam memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Terlebih dalam perkara keluarga, proses dialog yang dilakukan secara terbuka dan terarah dapat membantu para pihak menemukan penyelesaian yang lebih baik sesuai dengan kepentingan mereka. “Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk saling mendengarkan, memahami kepentingan masing-masing, dan menemukan solusi terbaik yang disepakati bersama,” ujar Ibu Dr. Dewi Ambarwati, M.H. Selaku mediator, beliau juga terus mendorong agar para pihak memanfaatkan proses mediasi secara optimal.

Melalui keberhasilan mediasi perkara Nomor 1613 dan Nomor 1773, PA Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara efektif dan damai. Capaian tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan tanpa harus melanjutkan sengketa hingga proses persidangan yang panjang. Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.


