Dilmil III-12 Surabaya Terapkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan di PA Malang

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Pengadilan Agama Malang mendapat kunjungan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Selasa, 08 Oktober 2024. Tim ini terdiri dari Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Bapak Sugeng Aryanto, S.H., M.H., Pokkimmil Gol V, Bapak Arif Sudibya, S.H., M.H., Pokkimmil Gol VI, Bapak Mustofa, S.H., M.H., Pokkimmil Gol VI, Bapak Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., Panitera Pengganti, Bapak Faried Sunaryunan, S.H., Bapak Slamet, dan Pengadministrasi, Bapak Akhmad Aji Wibayu, S.H.. Kedatangan Tim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. di ruang Ketua Pengadilan Agama Malang.

Dalam kesempatan ini, Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyampaikan tujuan kedatangan ke Pengadilan Agama Malang. Tujuan tersebut adalah untuk menggelar sidang keliling yang akan dilaksnakan selama lima hari yaitu pada tanggal 08 Oktober hingga 10 Oktober 2024. Lokasi sidang keliling tersebut berada di Pengadilan Agama Malang.

Sidang keliling tersebut dilaksanakan di Kota Malang dengan mempertimbangkan keberadaan terdakwa dan para saksi yang berada di wilayah Kota Malang. Tepat pukul 13.30 WIB persidangan dimulai. Sidang keliling ini merupakan bagian dari program rutin Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan akses terhadap keadilan bagi seluruh pencari keadilan.

Sidang keliling dilaksanakan sebagai Upaya percepatan penyelesaian perkara juga untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. “Sidang keliling ini merupakan upaya kami untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada Prajurit dan masyarakat. Dengan adanya sidang keliling, Prajurit dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, selain menghemat waktu dan biaya transportasi, prosesnya juga lebih cepat.” ujar Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Diharapkan kegiatan ini bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori