Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, hari ini Rabu, 20 November 2024, Pengadilan Agama Malang kembali melaksanakan Sidang Teleconference. Kali ini sidang dilaksanakan dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara nomor 470/Pdt.P/2024/PA.Mlg. Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan identitas para pihak dalam perkara permohonan Penetapan Ahli Waris.
Sidang virtual penetapan ahli waris diselenggarakan sekitar pukul 13.45 WIB di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Malang. Adapun perkara penetapan ahli waris tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Malang. Pihak Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut berjumlah 8 (delapan) Pemohon yang terdaftar pada tanggal 23 Oktober 2024 di bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Malang.
Pemohon I, II, IV, dan VIII berdomisili di Kota Malang sedangkan Pemohon III, V, VI, dan VII berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Para Pemohon yang berdomisili di Jakarta Selatan tidak datang menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakil/ kuasanya yang sah, meskipun menurut relaas panggilan nomor 470/Pdt.P/2024/PA.Mlg yang dibacakan dalam sidang pertama telah dipanggil secara sah dan patut. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang dalam perkara nomor 470/Pdt.P/2024/PA.Mlg meminta Pemohon III, V, VI, dan VII berdomisili di wilayah Jakarta Selatan untuk melaksanakan persidangan secara teleconference di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tujuan diadakan sidang teleconference ini adalah untuk melakukan pengecekan, memeriksa dan memastikan identitas para pihak karena tidak dapat hadir pada sidang pertama. Persidangan teleconference ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Malang dalam memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Selain mudah, hemat waktu dan biaya karena tidak perlu bepergian jauh, sidang teleconference juga mengurangi potensi kerumitan administrasi dan membantu pengadilan tetap menjalankan persidangan meskipun berbeda tempat.